PANDUAN PEMENUHAN PERSYARATAN KPU DI DPW PROVINSI

Berikut ini panduan pemenuhan persyaratan verifikasi KPU dengan contoh perhitungan untuk Provinsi Papua Barat Daya

Dasar Ketentuan

Verifikasi KPU agar partai politik dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu DPR dan DPRD, untuk kerangka ketentuan yang digunakan pada Pemilu 2024, didasarkan antara lain pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2022. JDIH KPU (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU) saat ini masih mencatat kedua PKPU tersebut sebagai peraturan yang berlaku.

Ketentuan umum yang digunakan dalam kerangka tersebut antara lain:

  • memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
  • memiliki kepengurusan di 75% kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan;
  • memiliki kepengurusan di 50% kecamatan pada kabupaten/kota yang menjadi cakupan kepengurusan;
  • menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat;
  • memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 jumlah penduduk pada kabupaten/kota yang bersangkutan, mana yang lebih besar;
  • mempunyai kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
  • memenuhi persyaratan dokumen, data, dan tahapan verifikasi yang ditetapkan KPU.

Catatan: Untuk persiapan internal DPW, angka-angka di bawah sebaiknya diperlakukan sebagai target kesiapan organisasi, sedangkan angka final untuk verifikasi Pemilu harus mengikuti PKPU/Keputusan KPU yang berlaku ketika tahapan Pemilu berikutnya ditetapkan.

Persyaratan Kepengurusan di Provinsi Papua Barat Daya

Provinsi Papua Barat Daya saat ini terdiri dari 6 kabupaten/kota, yaitu:

Kabupaten Sorong;
Kabupaten Sorong Selatan;
Kabupaten Raja Ampat;
Kabupaten Tambrauw;
Kabupaten Maybrat; dan
Kota Sorong.

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya juga menyebut keenam wilayah tersebut sebagai wilayah bawahan provinsi, dengan Kota Sorong sebagai ibu kota provinsi.

Untuk kebutuhan persiapan organisasi, tabelnya dapat dibuat sebagai berikut:

 

No.

Persyaratan

Ketentuan

1

Kepengurusan tingkat provinsi

Memiliki pengurus DPW Papua Barat Daya

2

Kepengurusan kabupaten/kota

Minimal 75% kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat Daya

3

Kepengurusan kecamatan

Minimal 50% kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang menjadi cakupan kepengurusan

4

Keterwakilan perempuan

Minimal 30% pada tingkat pusat sesuai ketentuan peserta Pemilu; untuk tingkat daerah perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku pada saat verifikasi. (ketentuan saat verifikasi KPU tahun 2024, keterwakilan perempuan 30% adalah mulai DPP, DPW, dan DPC, sedangkan di DPRan tidak ada ketentuannya)

5

Kantor tetap

Memiliki kantor tetap sesuai tingkatan kepengurusan yang dipersyaratkan (DPW, DPC)

6

Keanggotaan

Minimal 1.000 anggota atau 1/1.000 jumlah penduduk pada kabupaten/kota yang bersangkutan, mana yang lebih besar

7

Dokumen dan data

Data kepengurusan dan keanggotaan harus disiapkan sesuai sistem informasi dan mekanisme verifikasi KPU

 

Perhitungan Kabupaten/Kota

Papua Barat Daya mempunyai 6 kabupaten/kota. Ketentuan yang digunakan:

75% × 6 kabupaten/kota = 4,5

Karena jumlah wilayah harus berupa bilangan bulat dan persyaratan minimal harus dipenuhi, maka target organisasi perlu dibulatkan ke atas menjadi: Minimal 5 kabupaten/kota

Dengan demikian:

 

No.

Kabupaten/ Kota

Jumlah Kecamatan

50%

Minimum Kecamatan*

1

Raja Ampat

24

12

12

2

Sorong

30

15

15

3

Sorong Selatan

15

7,5

8

4

Maybrat

24

12

12

5

Tambrauw

29

14,5

15

6

Kota Sorong

10

5

5

Total

132

67

*Untuk kebutuhan perencanaan, pecahan jumlah kecamatan dibulatkan ke atas karena jumlah kecamatan harus berupa bilangan bulat.

 

Target aman

Apabila DPW menargetkan seluruh 6 kabupaten/kota, maka kebutuhan minimal kecamatan berdasarkan angka tersebut adalah:

12 + 15 + 8 + 12 + 15 + 5 = 67 kecamatan.

Jadi, saya lebih menyarankan tabel panduan menggunakan 67 kecamatan, bukan 66, karena persyaratan 50% diterapkan pada masing-masing kabupaten/kota.

 

 

Tabel Target Kepengurusan DPW Papua Barat Daya

Untuk memudahkan pengurus DPW maka dapat membuat tabel utama sebagai berikut:

 

Tingkat

Jumlah Wilayah

Ketentuan KPU

Target Minimum

DPW Provinsi

1

Memiliki kepengurusan provinsi

1 DPW

DPC Kabupaten/Kota

6

75%

5 DPC

DPRan Kecamatan

132

50% pada setiap kab/kota yang dipenuhi

67 DPRan*

Kantor DPW

1

Kantor tetap

1 kantor

Kantor DPC

sesuai DPC yang dipenuhi

Kantor tetap

Sesuai jumlah DPC

Keanggotaan

per kab/kota

1.000 atau 1/1.000 penduduk

Sesuai ketentuan KPU

*Jika seluruh 6 kabupaten/kota dipenuhi. Bila hanya 5 kabupaten/kota yang dipenuhi, kebutuhan kecamatan dihitung berdasarkan lima kabupaten/kota tersebut.

 

Jumlah Penduduk dan Target Keanggotaan

Untuk perencanaan internal, data BPS 2025 dapat digunakan sebagai gambaran kebutuhan saat ini.

BPS mencatat jumlah penduduk Papua Barat Daya tahun 2025 sebesar 636.434 jiwa, terdiri dari:

 

No.

Kabupaten/Kota

Penduduk 2025

1/1.000

Target minimum berdasarkan formula*

1

Raja Ampat

71.605

71,6

1.000

2

Sorong

124.207

124,2

1.000

3

Sorong Selatan

57.297

57,3

1.000

4

Maybrat

48.803

48,8

1.000

5

Tambrauw

32.070

32,1

1.000

6

Kota Sorong

302.452

302,5

1.000

Total

636.434

*Karena seluruh kabupaten/kota tersebut memiliki jumlah penduduk di bawah 1.000.000 jiwa, angka 1.000 anggota tetap menjadi batas minimum berdasarkan formula “1.000 atau 1/1.000 jumlah penduduk, mana yang lebih besar.”

Dengan demikian, untuk keenam kabupaten/kota, target minimum berdasarkan formula tersebut adalah:

6 × 1.000 = 6.000 anggota

Tetapi ini adalah target perencanaan berdasarkan data penduduk 2025, bukan angka verifikasi KPU yang sudah ditetapkan untuk Pemilu berikutnya.

KPU pada Pemilu 2024 menggunakan angka penduduk yang ditetapkan melalui keputusan KPU. Portal KPU menjelaskan bahwa persyaratan keanggotaan mengacu pada angka yang ditetapkan KPU

Penjelasan Penting Mengenai Keanggotaan

Pasal 173 ayat (2) huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan partai politik memiliki anggota sekurang-kurangnya:

1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan kabupaten/kota, mana yang lebih besar.

Ketentuan tersebut juga tercantum dalam PKPU 4/2022 sebagaimana diubah dengan PKPU 11/2022.

Untuk Papua Barat Daya, secara praktis dapat dibuat target internal:

 

Kabupaten/Kota

Target Minimum Internal

Raja Ampat

1.000 anggota

Sorong

1.000 anggota

Sorong Selatan

1.000 anggota

Maybrat

1.000 anggota

Tambrauw

1.000 anggota

Kota Sorong

1.000 anggota

TOTAL

6.000 anggota

 

Agar aman, jangan menetapkan target internal tepat 1.000. Untuk kepentingan persiapan organisasi, sebaiknya DPW membuat buffer di atas angka minimum karena pada verifikasi dapat terjadi anggota yang tidak memenuhi syarat administrasi/faktual.

 

Misalnya, secara internal dapat dibuat kolom:

Minimum KPU → Target Internal → Anggota Terverifikasi → Selisih/Buffer.

.

Keterwakilan Perempuan

Untuk aturan verifikasi partai politik Pemilu 2024, terkait keterwakilan perempuan:

Tingkat kepengurusan

Ketentuan perempuan

Pusat/DPP

Wajib minimal 30%

Provinsi/DPW

Memperhatikan 30%

Kabupaten/Kota/DPC

Memperhatikan 30%

Kecamatan/PAC

Tidak ada ketentuan 30% dalam persyaratan peserta Pemilu

Saran Target Kesiapan Internal DPW

Saya sarankan DPW tidak berhenti pada angka minimum. Sebagai contoh target internal dapat dibuat sebagai berikut:

 

Indikator

Minimum

Target Kesiapan Internal

DPW

1

1

DPC

5

6

DPRan

67 jika seluruh kab/kota

100% / 132 DPRan

Anggota

6.000*

Di atas minimum

Kantor DPW

1

1

Kantor DPC

sesuai wilayah yang dipenuhi

6

Database anggota

sesuai minimum

Lebih dari minimum + buffer

Dokumen kepengurusan

sesuai ketentuan

Lengkap dan terdigitalisasi

 

Ringkasan Angka Papua Barat Daya

Berikut ini ringkasan angka untuk DPW Papua Barat Daya:

 

Tingkat

Jumlah

Persyaratan

Minimum

Provinsi/DPW

1

Kepengurusan provinsi

1

Kabupaten/Kota/DPC

6

75%

5

Kecamatan/DPRan

132

50% pada setiap kab/kota

67*

Keanggotaan

6 kab/kota

1.000 atau 1/1.000 penduduk

Min. 1.000/kab-kota

Total target anggota 6 kab/kota

 

 

6.000*

Kantor DPW

1

Kantor tetap

1

Kantor DPC

6

Kantor tetap

Sesuai DPC yang dipenuhi

 

*67 adalah kebutuhan apabila keenam kabupaten/kota dibentuk: Raja Ampat 12, Sorong 15, Sorong Selatan 8, Maybrat 12, Tambrauw 15, dan Kota Sorong 5.

Catatan:

Panduan ini merupakan instrumen perencanaan internal organisasi berdasarkan ketentuan persyaratan peserta Pemilu yang digunakan dalam Pemilu 2024, khususnya UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2022. Ketentuan, jadwal, angka kependudukan, sistem informasi, serta teknis verifikasi untuk Pemilu berikutnya wajib disesuaikan kembali dengan peraturan KPU dan keputusan KPU yang berlaku pada saat tahapan pendaftaran dan verifikasi dilaksanakan.